Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan”

adminNewsLeave a Comment

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Hasan Wijaya, hari ini, 28 September 2015. Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta itu juga dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki W., mengatakan Hasan Wijaya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Suap tersebut terkait dengan pengurusan izin usaha PT Indokliring Internasional, lembaga kliring berjangka milik PT Bursa Berjangka Jakarta, di Bappebti. Ketika suap ini diberikan pada 2012, Syahrul Sempurnajaya menjabat Kepala Bappebti.

Ibnu Basuki menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan alasan kesehatan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hasan Wijaya tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasan Wijaya menerima putusan ini. Pengacara Hasan Wijaya, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan. “Saat ini Pak Hasan berumur lebih dari 60 tahun dan sakit ginjal. Untuk datang ke pengadilan saja perlu memakai kursi roda. Sekarang pun ia harus menjalani program cuci darah tiga kali seminggu,” kata Tito di pengadilan seusai pembacaan putusan. Adapun jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis ringan majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini, Syahrul Raja Sempurnajaya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti memeras, menerima suap serta melakukan pencucian uang dan gratifikasi, pada November tahun lalu.

Source : tempo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *