Source: https://annual.cfainstitute.org/2016/05/07/confused-yet-convinced-the-market-view-of-financial-technology/

“Kajian Yuridis Awal Financial Technology oleh
Tim Penulis Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & Co”

Financial Technology atau biasa disebut FinTech merupakan sebuah inovasi dalam bidang industri perbankan yang menggunakan teknologi untuk membuat kegiatan usaha lebih efisien. Jaringan internet dan perubahan pemikiran masyarakat di era digital menjadi fokus tersendiri terhadap perkembangan FinTech. Tidak dapat dipungkiri, dengan terciptanya jaringan internet, masyarakat dapat dipermudah dengan menggunakan segala layanan terutama dalam bidang finansial. Dengan hanya menggunakan koneksi internet dan perangkat komputer, kegiatan transaksi dapat langsung terjadi antara penyedia layanan dan pengguna, tanpa perlu adanya kontak fisik dan tatap muka langsung. Para pihak yang terlibat dalam FinTech dapat bertemu dengan menggunakan aplikasi komunikasi berbasis teks seperti chatting dan e-mail hingga Audio Conference dan Video Conference.

FinTech sendiri di Indonesia semakin bertumbuh pesat. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya startup berbasis finansial seperti CekAja, Modalku, UangTeman, CekPremi, Bareksa, Doku, Veritrans, Kartuku, Halomoney, Jenius, Xendid, dan masih banyak lagi. Perusahaan berbasis transportasi seperti GoJek , Grab, serta Uber pun bisa dibilang telah memasuki dunia FinTech dengan adanya metode pembayaran online berupa top-up. Para pelaku usaha pun semakin berlomba-lomba untuk membuat inovasi baru karena inspirasi atas kesuksesan GoJek dan Grab. Pada dasarnya, banyak diantara kita yang sudah menikmati produk usaha FinTech sejak lama seperti mobile banking, e-banking, serta rekening ponsel. Produk-produk tersebut kita ketahui telah diciptakan oleh bank-bank konvensional bertaraf nasional seperti BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.

Tidak dipungkiri lagi keberadaan FinTech tentu dapat menggerakan sendi ekonomi. Melalui berbagai kreativitas dan inovasi FinTech dikembangkan oleh para entrepreneur untuk menjawab kebutuhan pasar dan keteraksesan pasar di bidang finansial. Saat ini model pengaturan FinTech ada dua model, yaitu: rule-based dan principle-based. Contoh dari prinsip pengaturan ini jika dirumuskan ke dalam aturan hukum adalah rule-based (pengaturan berbasis aturan). Contoh: dana yang dihimpun dari masyarakat tidak boleh lebih dari 100 Milyar. Sedangkan prinsip lainnya adalah Principle-based (pengaturan berbasis prinsip). Contoh: dana yang dihimpun dari masyarakat tidak boleh menyebabkan dampak ekonomi. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan kedua jenis pengaturan di atas, pada intinya aturan dibuat untuk menertibkan keadaan menuju tujuan akhir yaitu keadilan di bidang keuangan.

Pengaturan FinTech saat ini merupakan tuntutan global bagi industri keuangan. Saat ini masalah yang dihadapi oleh negara maju dan negara berkembang seperti Indonesia adalah sama yaitu bagaimana mengembangkan FinTech. Artinya, kesamaan level-playing-field antara negara maju dan negara berkembang ini harusnya dapat menjadi peluang bagi negara berkembang untuk mengejar ketertinggalan regulasi. Harapannya di kemudian hari pertumbuhan FinTech di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan aman.

Di Indonesia pengaturan mengenai FinTech telah diakomodir oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia telah serius menanggapi perkembangan FinTech di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang mengakomodir tentunya akan menciptakan Kepastian Hukum dan rasa aman bagi Investor maupun para pencari dana. Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan FinTech dan E-Commerce di Indonesia. Peraturan BI ini mengatur beberapa hal mengenai akomodasi inovasi FinTech dan E-Commerce, keamanan dan kenyamanan konsumen serta menjaga pemerataan para pelaku industry FinTech di Indonesia. Selain regulasi tentunya ada aspek lain yang harus diperhatikan para pelaku industri FinTech di Indonesia. Pada prinsipnya terdapat 6 Aspek Hukum yang perlu diperhatikan dalam pengembangan Bisnis bidang FinTech di Indonesia, yaitu Perizinan; AD/ART Perusahaan; Perjanjian/Kontrak; Bukti Kepemilikan Aset; Sengketa Hukum dan Perpajakan Dengan memperhatikan keenam hal tersebut maka pengembangan Bisnis FinTech di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

– Tim Penulis Kantor Pengacara Tito Hananta Kusuma & Co

 



http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/berita/large/default.jpg

“Putusan MK Memberi Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi”

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara” berdampak positif bagi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi karena memberikan Kepastian Hukum bagi Para Tersangka perkara ini, karena dalam prakteknya seringkali Penyidik (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) telah menetapkan adanya Tersangka Perkara Tipikor berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sebelum adanya Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPK atau BPKP                       

Penetapan Tersangka sebelum adanya Hasil Audit Kerugian Negara membuat pihak Auditor berada dalam posisi dilematis, jika Auditor menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara maka Tersangka akan Bebas dan hubungan kelembagaan antara pihak Auditor dengan Lembaga Penyidik menjadi terganggu, bahkan patut diduga adanya Rasa Ewuh Pakewuh dalam kondisi yang demikian. Sehingga seringkali pihak Auditor memaksakan adanya Unsur Kerugian Negara dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang demikian. Hal ini tentunya akan merugikan aspek Hak Azasi Manusia dari pihak yang dijadikan Tersangka.                       

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 membuat pihak Penyidik (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) bertindak profesional dengan meminta pihak Auditor untuk menghitung terlebih dahulu adanya Unsur Kerugian Negara, sebelum menetapkan Seseorang menjadi Tersangka.     

– RM. Tito Hananta Kusuma, S.H., MM