Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan”

adminNewsLeave a Comment

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Hasan Wijaya, hari ini, 28 September 2015. Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta itu juga dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki W., mengatakan Hasan Wijaya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi … Read More