Pengacara Tito Hananta Kusuma Akui Saipul Jamil Berikan Uang ke Kakaknya Samsul Hidayat

adminNewsLeave a Comment

Merdeka.com – Saipul Jamil, pedangdut yang dibui karena kasus pencabulan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Samsul yang juga kakak kandung Saipul Jamil menjadi tersangka dalam kasus suap yang disebut-sebut untuk meringankan hukuman adiknya. Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta, membenarkan kliennya memberikan sejumlah uang pada Samsul. Namun, uang tersebut bukanlah untuk suap, melainkan biaya transportasi dan lainnya selama menjalani persidangan.

Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil mengaku tak tahu jika akhirnya uang itu digunakan untuk suap. “Iya benar. Jadi Saipul kan di tahanan, uangnya di percayakan kepada kakaknya Samsul. Jadi kita tidak tahu menahu jika uangnya digunakan untuk menyuap,” ujar Tito saat mendampingi Bang Ipul di Gedung KPK, Senin (18/7). Tito menjelaskan, tim kuasa hukum Saipul Jamil saat itu yang kini menjadi tersangka, Bertha Hutaruruk meminta sejumlah uang kepada Samsul. Permintaan uang itu, menurut Tito, dilakukan setelah ada putusan hakim yang memvonis Saipul Jamil selama 3 tahun penjara. Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi tangkap pada Juni lalu terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebanyak 7 orang diamankan, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir. KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Source :merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *