Tito Hananta Kusuma – Tito Hananta Kusuma & Co. http://titohanantakusuma.com When Law Meet Management Fri, 01 Feb 2019 08:46:37 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.13 Kuasa Hukum Ivan Haz Meminta Penangguhan Penahanan http://titohanantakusuma.com/kuasa-hukum-ivan-haz-meminta-penangguhan-penahanan/ http://titohanantakusuma.com/kuasa-hukum-ivan-haz-meminta-penangguhan-penahanan/#respond Fri, 17 Feb 2017 16:08:46 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=454 JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Kuasa Hukum Ivan Haz, Tito Hananta, meminta penangguhan penahanan bagi kliennya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. “Kami menjamin Mas Ivan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya”, kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Tito yang siang tadi hadir mendampingi Hamzah Haz menjenguk Ivan Haz mengatakan, bahwa pihak-pihak ... Read More

The post Kuasa Hukum Ivan Haz Meminta Penangguhan Penahanan appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Kuasa Hukum Ivan Haz, Tito Hananta, meminta penangguhan penahanan bagi kliennya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. “Kami menjamin Mas Ivan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya”, kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Tito yang siang tadi hadir mendampingi Hamzah Haz menjenguk Ivan Haz mengatakan, bahwa pihak-pihak yang menjamin penangguhan penahanan antara lain, Hamzah Haz beserta semua keluarganya, pengacara, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Proses sedang kami lakukan, dan ada syarat-syarat yang harus kami lengkapi, banyak dukungan-dukungan dan simpati, banyak pihak yang bersedia menjamin Mas Ivan di dalam kasus ini,” katanya. Ketika ditanya media, apa yang mendorong pengajuan penangguhan, Tito menjawab bahwa itu merupakan hak semua tersangka, dan juga terkait posisi Ivan sebagai anggota DPR. Tito menambahkan, “Penangguhan tentunya untuk menjalankan fungsi-fungsi beliau. Ivan fungsinya sebagai wakil rakyat, dan di partai tentunya.” Sebelumnya, asisten rumah tangga T (20), melaporkan majikannya, Ivan Haz, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada (30/9/2015) lalu.

Source :netralnews.com

The post Kuasa Hukum Ivan Haz Meminta Penangguhan Penahanan appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/kuasa-hukum-ivan-haz-meminta-penangguhan-penahanan/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma : “100 Orang Konstituen Siap Jamin Ivan Haz” http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-100-orang-konstituen-siap-jamin-ivan-haz/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-100-orang-konstituen-siap-jamin-ivan-haz/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:59:55 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=447 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Ivan Haz akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. “Kami penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Tito Hananta, kuasa hukum Ivan Haz ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016). Tim kuasa hukum sedang memproses permohonan penangguhan penahanan. Jadi, dia meminta semua pihak menghormati proses ini. Sejauh ini selama mendekam di ruang tahanan ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma : “100 Orang Konstituen Siap Jamin Ivan Haz” appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Ivan Haz akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. “Kami penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Tito Hananta, kuasa hukum Ivan Haz ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016). Tim kuasa hukum sedang memproses permohonan penangguhan penahanan. Jadi, dia meminta semua pihak menghormati proses ini. Sejauh ini selama mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, Ivan dan tim kuasa hukum telah bersikap kooperatif.  Sebagai penjamin, dia menilai pihak keluarga, dan konstituen atau pemilih Ivan Haz dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI siap. “Sudah banyak dari konstituen pak Ivan sudah lebih dari 100 orang yang bersedia menjadi penjamin bapak Ivan tak akan melarikan diri,” katanya.

Source : tribunnews.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma : “100 Orang Konstituen Siap Jamin Ivan Haz” appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-100-orang-konstituen-siap-jamin-ivan-haz/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma Bela Ivan Haz http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-ivan-haz/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-ivan-haz/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:56:34 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=442 Jakarta, CNN Indonesia — Pengacara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, mengklaim ada sepuluh pengacara yang akan membantu kliennya menangani tudingan kasus kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20). Tito mengatakan kesepuluh pengacara tersebut berasal dari partai Ivan bernaung, yaitu Partai Persatuan Pembangunan. “Dari Partai PPP ada sepuluh pengacara. Partai ada simpati dan ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Bela Ivan Haz appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
Jakarta, CNN Indonesia — Pengacara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, mengklaim ada sepuluh pengacara yang akan membantu kliennya menangani tudingan kasus kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20). Tito mengatakan kesepuluh pengacara tersebut berasal dari partai Ivan bernaung, yaitu Partai Persatuan Pembangunan. “Dari Partai PPP ada sepuluh pengacara. Partai ada simpati dan dukungan,” ujar Tito usai menjenguk Ivan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3). Namun, Tito enggan menjelaskan secara rinci alasan PPP sampai mengerahkan begitu banyak pengacara bagi kadernya tersebut. Tito mengatakan, seluruh pengacara tersebut siap mendampingi Ivan. Lebih lanjut, Tito menuturkan selama mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, kondisi putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut baik-baik saja. Ia pun kembali menegaskan Ivan sama sekali bukan pengguna narkoba. “Ivan baik-baik saja, sehat-sehat saja. Untuk narkoba negatif,” ujar Tito. Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin (29/2) lalu atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. “IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

(CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

Source : cnnindonesia

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Bela Ivan Haz appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-ivan-haz/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma Bela Pegawai Dirjen Pajak Tommy Hendratno http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-pegawai-dirjen-pajak-tommy-hendratno/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-pegawai-dirjen-pajak-tommy-hendratno/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:49:12 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=438 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tommy Hendratno, terdakwa perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, melayangkan nota keberatan (eksepsi), atas dakwaan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2012). Dalam eksepsinya, yang diwakili Penasehat Hukumnya, Tito Hananta Kusuma menyebutkan tidak ada unsur tindak pidana kliennya, seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma menjelaskan, perbuatan terdakwa hanya pelanggaran kode ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Bela Pegawai Dirjen Pajak Tommy Hendratno appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tommy Hendratno, terdakwa perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, melayangkan nota keberatan (eksepsi), atas dakwaan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2012). Dalam eksepsinya, yang diwakili Penasehat Hukumnya, Tito Hananta Kusuma menyebutkan tidak ada unsur tindak pidana kliennya, seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma menjelaskan, perbuatan terdakwa hanya pelanggaran kode etik dengan memberikan data atau informasi terkait pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak. “Kesalahan yang diuraikan adalah pelanggaran kode etik terdakwa sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” kata Tito saat membacakan keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11). Selain itu Tito menjelaskan, tidak ada kewenangan jabatan yang disalahgunakan terdakwa. Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil di Sidoarjo sedangkan PT Bhakti Investama berada di Jakarta. Sehingga yang mempunyai kewenangan adalah pegawai pajak yang bertugas di Jakarta sesuai dengan domisili PT Bhakti Investama. “Tidak ada kewenangan yang disalahgunakan terdakwa,” kata Tito. Selain itu Tito menjelaskan informasi yang diminta terdakwa melalui Fery Syarifudin merupakan informasi publik bukan rahasia negara. Terdakwa pun membantah adanya suap atau pemberian uang Rp280 juta dari James Gunardjo. Pasalnya uang tersebut diberikan James karena memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp100 juta. Sementara sisanya, uang Rp180 juta merupakan pemberian terdakwa. “Laporan gratifikasi ini dilakukan terdakwa sebelum 30 hari sejak diterimanya uang tersebut pada tanggal 6 juni 2012,” kata Tito. Sehingga menurut Tito, jaksa penuntut umum tidak memerhatikan Pasal 12 B dan Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2), karena terdakwa telah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Dengan demikian sangat nyata jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak memasukkan fakta terdakwa telah melapor dan telah ada tanda terima dari KPK. “Jaksa penuntut umum tidak yakin terhadap yang didakwakan sehingga surat dakwaan tidak jelas, karenanya dakwaan jaksa harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Tito. Tito menjelaskan mereka memohon kepada hakim untuk memutus dengan amar putusan menerima eksepsi dengan seluruhnya, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum, pidana terdakwa dihentikan dan bebas dari tahanan.

Source :tribunnews.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Bela Pegawai Dirjen Pajak Tommy Hendratno appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-pegawai-dirjen-pajak-tommy-hendratno/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan” http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-pak-hasan-menerima-putusan-tersebut-dengan-alasan-usia-dan-kesehatan-saat-ini-pak-hasan-berumur-lebih-dari-60-tahun-dan-sakit-ginjal-untuk-datang-ke-pengadilan-saja/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-pak-hasan-menerima-putusan-tersebut-dengan-alasan-usia-dan-kesehatan-saat-ini-pak-hasan-berumur-lebih-dari-60-tahun-dan-sakit-ginjal-untuk-datang-ke-pengadilan-saja/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:45:39 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=433 TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Hasan Wijaya, hari ini, 28 September 2015. Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta itu juga dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki W., mengatakan Hasan Wijaya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan” appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Hasan Wijaya, hari ini, 28 September 2015. Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta itu juga dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki W., mengatakan Hasan Wijaya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Suap tersebut terkait dengan pengurusan izin usaha PT Indokliring Internasional, lembaga kliring berjangka milik PT Bursa Berjangka Jakarta, di Bappebti. Ketika suap ini diberikan pada 2012, Syahrul Sempurnajaya menjabat Kepala Bappebti.

Ibnu Basuki menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan alasan kesehatan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hasan Wijaya tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasan Wijaya menerima putusan ini. Pengacara Hasan Wijaya, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan. “Saat ini Pak Hasan berumur lebih dari 60 tahun dan sakit ginjal. Untuk datang ke pengadilan saja perlu memakai kursi roda. Sekarang pun ia harus menjalani program cuci darah tiga kali seminggu,” kata Tito di pengadilan seusai pembacaan putusan. Adapun jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis ringan majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini, Syahrul Raja Sempurnajaya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti memeras, menerima suap serta melakukan pencucian uang dan gratifikasi, pada November tahun lalu.

Source : tempo.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan” appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-pak-hasan-menerima-putusan-tersebut-dengan-alasan-usia-dan-kesehatan-saat-ini-pak-hasan-berumur-lebih-dari-60-tahun-dan-sakit-ginjal-untuk-datang-ke-pengadilan-saja/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma Sebut Kemungkinan Penipuan dalam Kasus Saipul Jamil http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-sebut-kemungkinan-penipuan-dalam-kasus-saipul-jamil/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-sebut-kemungkinan-penipuan-dalam-kasus-saipul-jamil/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:37:55 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=428 PENGACARA artis Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, menyebut kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi. “Panitera berinisial R (Rohadi) bukanlah panitera dalam pengadilan Ipul. Oleh karena itu, KPK harus bisa membuktikan apakah ini perkara suap atau penipuan,” ujar Tito usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam. Saipul Jamil, menurut ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Sebut Kemungkinan Penipuan dalam Kasus Saipul Jamil appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
PENGACARA artis Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, menyebut kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi. “Panitera berinisial R (Rohadi) bukanlah panitera dalam pengadilan Ipul. Oleh karena itu, KPK harus bisa membuktikan apakah ini perkara suap atau penipuan,” ujar Tito usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam. Saipul Jamil, menurut dia, tidak tahu-menahu tentang penggunaan uang sebesar Rp250 juta yang diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan yang melibatkan penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R (Rohadi) di daerah Sunter, Jakarta Utara. Menurut Tito, Saipul Jamil memberikan kuasa kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka penyupan, untuk menarik uang setiap saat demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, operasional persidangan, dan biaya pengacara, serta saksi ahli. “Namun, Ipul tidak mengetahui secara perinci penggunaan uang tersebut,” katanya. Pengacara tersebut menjelaskan bahwa kliennhya tidak mengetahui bagaimana uang itu bisa sampai ke tangan Berthanatalia dan selanjutnya menuju ke Panitera Rohadi. Sementara itu, Samsul pun mengaku hanya memenuhi permintaan Berhanatalia. Tito mengungkapkan ada desakan dari Berthanatalia agar Samsul memberikan uang tersebut. “Kami memohon kepada KPK agar membongkar tujuan pemberian uang itu sebenarnya untuk apa,” tutur dia. Pengacara Saipul Jamil juga meminta KPK untuk mengungkap siapa pemilik Rp700 juta yang ditemukan di dalam mobil Rohadi ketika OTT.

“Jangan hanya fokus pada Rp250 juta sebab pemilik Rp700 juta itu bisa lenyap. Kami menduga Rp250 juta dan Rp750 juta tersebut terkait dalam satu transaksi,” kata Tito. Ia mengingatkan bahwa KPK belum pernah memeriksa satu pun saksi terkait dengan uang Rp700 juta tersebut. Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Juni lalu di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi oleh penasehat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam peristiwa tersebut, penyidik KPK mendapatkan uang sebesar Rp250 juta yang ada di dalam tas plastik berwarna merah. Setelah itu, KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan bergerak ke tiga lokasi berbeda dan menangkap SH (Samsul Hidayatullah), yaitu kakak terdakwa SJ (Saipul Jamil), di rumahnya, Tanjung Priok Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, tim penyidik mengamankan kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil, yaitu Kasman Sangaji di Bandara Soekarno Hatta pada malam hari dan DS (Dolly Siregar) selaku panitera pengganti di PN Jakarta Utara diciduk di Kantor PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB. Adapun uang Rp250 juta itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sejumlah Rp500 juta. Penyidik KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Akan tetapi, uang itu belum bisa dipastikan kepemilikannya. KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu pertama, tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Tersangka lainnya adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah yang disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Source :mediaindonesia.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Sebut Kemungkinan Penipuan dalam Kasus Saipul Jamil appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-sebut-kemungkinan-penipuan-dalam-kasus-saipul-jamil/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma Akui Saipul Jamil Berikan Uang ke Kakaknya Samsul Hidayat http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-akui-saipul-jamil-berikan-uang-ke-kakaknya-samsul-hidayat/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-akui-saipul-jamil-berikan-uang-ke-kakaknya-samsul-hidayat/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:35:47 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=425 Merdeka.com – Saipul Jamil, pedangdut yang dibui karena kasus pencabulan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Samsul yang juga kakak kandung Saipul Jamil menjadi tersangka dalam kasus suap yang disebut-sebut untuk meringankan hukuman adiknya. Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta, membenarkan kliennya memberikan sejumlah uang pada Samsul. Namun, uang tersebut ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Akui Saipul Jamil Berikan Uang ke Kakaknya Samsul Hidayat appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
Merdeka.com – Saipul Jamil, pedangdut yang dibui karena kasus pencabulan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Samsul yang juga kakak kandung Saipul Jamil menjadi tersangka dalam kasus suap yang disebut-sebut untuk meringankan hukuman adiknya. Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta, membenarkan kliennya memberikan sejumlah uang pada Samsul. Namun, uang tersebut bukanlah untuk suap, melainkan biaya transportasi dan lainnya selama menjalani persidangan.

Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil mengaku tak tahu jika akhirnya uang itu digunakan untuk suap. “Iya benar. Jadi Saipul kan di tahanan, uangnya di percayakan kepada kakaknya Samsul. Jadi kita tidak tahu menahu jika uangnya digunakan untuk menyuap,” ujar Tito saat mendampingi Bang Ipul di Gedung KPK, Senin (18/7). Tito menjelaskan, tim kuasa hukum Saipul Jamil saat itu yang kini menjadi tersangka, Bertha Hutaruruk meminta sejumlah uang kepada Samsul. Permintaan uang itu, menurut Tito, dilakukan setelah ada putusan hakim yang memvonis Saipul Jamil selama 3 tahun penjara. Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi tangkap pada Juni lalu terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebanyak 7 orang diamankan, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir. KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Source :merdeka.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Akui Saipul Jamil Berikan Uang ke Kakaknya Samsul Hidayat appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-akui-saipul-jamil-berikan-uang-ke-kakaknya-samsul-hidayat/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma bela Saipul Jamil 17 November Mendatang http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-saipul-jamil-17-november-mendatang/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-saipul-jamil-17-november-mendatang/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:30:00 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=417 JAKARTA – Lama tidak terdengar kabarnya, pedangdut Saipul Jamil akan mengadu nasibnya kembali di depan persidangan lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan ini terlontar lewat kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, saat Okezone coba mengetahui perkembangan terkini dari perkara yang ikut menyeret nama kliennya tersebut. Dihubungi pada Senin (7/11/2016), Tito Hananta menyatakan bahwa untuk saat ini ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma bela Saipul Jamil 17 November Mendatang appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
JAKARTA – Lama tidak terdengar kabarnya, pedangdut Saipul Jamil akan mengadu nasibnya kembali di depan persidangan lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan ini terlontar lewat kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, saat Okezone coba mengetahui perkembangan terkini dari perkara yang ikut menyeret nama kliennya tersebut. Dihubungi pada Senin (7/11/2016), Tito Hananta menyatakan bahwa untuk saat ini dirinya memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun terkait perkara Saipul Jamil. “Habis putusan saja ya, tanggal 17 (November). Saya no comment dulu,” kata Tito Hananta singkat. Meski enggan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait perkara Saipul Jamil, Tito Hananta tetap mengabarkan bahwa saat ini kliennya masih berada dalam kondisi sehat. “(Saipul Jamil) sehat, Mas,” ujarnya. Untuk saat ini, Saipul Jamil sendiri harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun, usai pihak DS memenangkan banding yang mereka ajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, yang menurut pihak DS sangat jauh dari tuntutan Penuntut Umum, yang menuntut Saipul Jamil dengan hukuman 7 tahun penjara.

Source : okezone.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma bela Saipul Jamil 17 November Mendatang appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-bela-saipul-jamil-17-november-mendatang/feed/ 0