saipul jamil – Tito Hananta Kusuma & Co. http://titohanantakusuma.com When Law Meet Management Fri, 01 Feb 2019 08:46:37 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.14 PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL http://titohanantakusuma.com/press-release-tim-penasehat-hukum-saipul-jamil/ http://titohanantakusuma.com/press-release-tim-penasehat-hukum-saipul-jamil/#respond Mon, 17 Apr 2017 15:16:11 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=560 17 April 2017 PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL “MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN, SANG PEJUANG KPK” Kami Tim Penasehat Hukum Saipul Jamil sebagai pengacara yang sedang menangani Kasus di KPK dan sebagai sesama penegak hukum, turut prihatin terhadap musibah yang menimpa Penyidik Senior KPK, Bpk. Novel Baswedan. Bahwa teror yang dilakukan tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan. ... Read More

The post PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
17 April 2017

PRESS RELEASE

TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL

“MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN,

SANG PEJUANG KPK”

Kami Tim Penasehat Hukum Saipul Jamil sebagai pengacara yang sedang menangani Kasus di KPK dan sebagai sesama penegak hukum, turut prihatin terhadap musibah yang menimpa Penyidik Senior KPK, Bpk. Novel Baswedan. Bahwa teror yang dilakukan tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan. Meyakini tragedi Novel Baswedan tidak akan menghentikan langkah KPK tetapi membuat KPK semakin bersemangat dalam memberantas Korupsi. KPK merupakan Lembaga Hukum yang memegang amanat Rakyat Indonesia dalam membersihkan NKRI dari praktik-praktik masif kejahatan perorangan maupun kelompok dalam penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan kepercayaan maupun memperkaya diri dengan yang bukan menjadi haknya.

Cara-cara radikalisme, main hakim sendiri (Eigenrichting) apalagi model-model teror yang ditujukan kepada para Penerima Amanat & Penegak Hukum di KPK, seperti yang menimpa Bpk. Novel Baswedan membuktikan bahwa pendampingan hukum/avokasi yang profesional sangat dibutuhkan sehingga pihak-pihak yang dalam penanganan KPK tidak perlu merasa terpojok sebelum menjalani proses hukum yang manusiawi dan sesuai hukum, prosedur serta tata aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai Negara hukum, di Indonesia setiap Warga Negara pasti dilindungi. Termasuk Warga Negara yang telah melanggar hukum, seperti pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang langsung bersentuhan dengan KPK. Bahkan seorang Terdakwa sekalipun, dan mereka yang sudah berstatus Terpidana , tetap memiliki hak dan kewajibannya. Hak Asasinya sebagai manusia tidak dapat dihapuskan.

Oleh sebab peristiwa yang terjadi dan menimpa Bpk. Novel Baswedan mendorong Kami membuat pernyataan ini. Tanggung jawab profesi Kami menuntut Kami untuk menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada para pihak yang saat ini sedang dalam penanganan KPK, bahwa sebagai Warga Negara Indonesia kiranya berpikir dan bertindak bijak serta percaya bahwa HUKUM masih berlaku di Negara ini. Para profesional dibidang hukum, seperti advokat, merupakan sumber daya manusia Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah hukum. Tanpa perlu melakukan tindakan melawan hukum (lagi), sebagai manusia,  Rakyat Indonesia dapat menjadi pihak menjunjung tinggi Hak Asasi diri sendiri dan sesamanya serta dengan sadar mengakui peran Negara dalam melindungi warganya dalam bidang hukum.

Jika hal ini dapat dimengerti, dipahami, dan diterima oleh semua pihak, tentunya kejadian tragis yang terjadi dan dialami oleh Bpk. Novel Baswedan tidak akan terjadi. Kami dapat memahami apabila ada pihak-pihak yang keberatan terhadap penegakan hukum KPK, itu manusiawi. Bisa saja fakta di masyarakat bahwa semua kasus yang ditangani KPK hampir 100% benar. Namun demikian, bukan berarti seluruhnya terbukti benar atau berakhir sesuai dengan tuntutan, karena tentunya ada fakta-fakta hukum lainnya yang saling mempengaruhi hasil akhir. Artinya, proses hukum itu sendiri bukanlah akhir segalanya. Itu sebabnya dalam proses tersebut sangat dibutuhkan tenaga ahli yang handal, profesional, dan mampu meyakinkan semua pihak. Sehingga hasil akhir dari proses hukum tersebut tidak semata-mata merugikan atau mengorbankan salah satu pihak bahkan semua pihak bahkan bisa saja merugikan Negara. Kehadiran Kami sebagai advokat bukan hanya sebatas penasehat hukum, tapi sesungguhnya lebih daripada itu memberikan dukungan dan berjuang bersama-sama demi terpenuhinya hak-hak berdasarkan hukum yang berlaku.

Sesama manusia, dan juga kawan seperjuangan dalam penegakan hukum, Kami dari TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL mendoakan supaya Bpk. Novel Baswedan diberikan kesembuhan dan misteri teror ini dapat segera terungkap.

SALAM PENEGAKAN HUKUM,

 

TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL

TITO HANANTA KUSUMA, S.H., M.M

HALIM DARMAWAN, S.H, M.H

TAUFIK NASUTION, S.H., CLA

YOSHITO SIBURIAN, S.H

DR.DHONI MARTIEN, S.H.,M.H

IRWAN HIDAYAT, S.H.,M.H

DENNIE ARIE MAHESA, S.H

STEVEN WIJAYA, S.H

The post PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/press-release-tim-penasehat-hukum-saipul-jamil/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma Sebut Kemungkinan Penipuan dalam Kasus Saipul Jamil http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-sebut-kemungkinan-penipuan-dalam-kasus-saipul-jamil/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-sebut-kemungkinan-penipuan-dalam-kasus-saipul-jamil/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:37:55 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=428 PENGACARA artis Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, menyebut kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi. “Panitera berinisial R (Rohadi) bukanlah panitera dalam pengadilan Ipul. Oleh karena itu, KPK harus bisa membuktikan apakah ini perkara suap atau penipuan,” ujar Tito usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam. Saipul Jamil, menurut ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Sebut Kemungkinan Penipuan dalam Kasus Saipul Jamil appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
PENGACARA artis Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, menyebut kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi. “Panitera berinisial R (Rohadi) bukanlah panitera dalam pengadilan Ipul. Oleh karena itu, KPK harus bisa membuktikan apakah ini perkara suap atau penipuan,” ujar Tito usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam. Saipul Jamil, menurut dia, tidak tahu-menahu tentang penggunaan uang sebesar Rp250 juta yang diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan yang melibatkan penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R (Rohadi) di daerah Sunter, Jakarta Utara. Menurut Tito, Saipul Jamil memberikan kuasa kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka penyupan, untuk menarik uang setiap saat demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, operasional persidangan, dan biaya pengacara, serta saksi ahli. “Namun, Ipul tidak mengetahui secara perinci penggunaan uang tersebut,” katanya. Pengacara tersebut menjelaskan bahwa kliennhya tidak mengetahui bagaimana uang itu bisa sampai ke tangan Berthanatalia dan selanjutnya menuju ke Panitera Rohadi. Sementara itu, Samsul pun mengaku hanya memenuhi permintaan Berhanatalia. Tito mengungkapkan ada desakan dari Berthanatalia agar Samsul memberikan uang tersebut. “Kami memohon kepada KPK agar membongkar tujuan pemberian uang itu sebenarnya untuk apa,” tutur dia. Pengacara Saipul Jamil juga meminta KPK untuk mengungkap siapa pemilik Rp700 juta yang ditemukan di dalam mobil Rohadi ketika OTT.

“Jangan hanya fokus pada Rp250 juta sebab pemilik Rp700 juta itu bisa lenyap. Kami menduga Rp250 juta dan Rp750 juta tersebut terkait dalam satu transaksi,” kata Tito. Ia mengingatkan bahwa KPK belum pernah memeriksa satu pun saksi terkait dengan uang Rp700 juta tersebut. Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Juni lalu di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi oleh penasehat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam peristiwa tersebut, penyidik KPK mendapatkan uang sebesar Rp250 juta yang ada di dalam tas plastik berwarna merah. Setelah itu, KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan bergerak ke tiga lokasi berbeda dan menangkap SH (Samsul Hidayatullah), yaitu kakak terdakwa SJ (Saipul Jamil), di rumahnya, Tanjung Priok Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, tim penyidik mengamankan kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil, yaitu Kasman Sangaji di Bandara Soekarno Hatta pada malam hari dan DS (Dolly Siregar) selaku panitera pengganti di PN Jakarta Utara diciduk di Kantor PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB. Adapun uang Rp250 juta itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sejumlah Rp500 juta. Penyidik KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Akan tetapi, uang itu belum bisa dipastikan kepemilikannya. KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu pertama, tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Tersangka lainnya adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah yang disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Source :mediaindonesia.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Sebut Kemungkinan Penipuan dalam Kasus Saipul Jamil appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-sebut-kemungkinan-penipuan-dalam-kasus-saipul-jamil/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma Akui Saipul Jamil Berikan Uang ke Kakaknya Samsul Hidayat http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-akui-saipul-jamil-berikan-uang-ke-kakaknya-samsul-hidayat/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-akui-saipul-jamil-berikan-uang-ke-kakaknya-samsul-hidayat/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:35:47 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=425 Merdeka.com – Saipul Jamil, pedangdut yang dibui karena kasus pencabulan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Samsul yang juga kakak kandung Saipul Jamil menjadi tersangka dalam kasus suap yang disebut-sebut untuk meringankan hukuman adiknya. Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta, membenarkan kliennya memberikan sejumlah uang pada Samsul. Namun, uang tersebut ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Akui Saipul Jamil Berikan Uang ke Kakaknya Samsul Hidayat appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
Merdeka.com – Saipul Jamil, pedangdut yang dibui karena kasus pencabulan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Samsul yang juga kakak kandung Saipul Jamil menjadi tersangka dalam kasus suap yang disebut-sebut untuk meringankan hukuman adiknya. Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta, membenarkan kliennya memberikan sejumlah uang pada Samsul. Namun, uang tersebut bukanlah untuk suap, melainkan biaya transportasi dan lainnya selama menjalani persidangan.

Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil mengaku tak tahu jika akhirnya uang itu digunakan untuk suap. “Iya benar. Jadi Saipul kan di tahanan, uangnya di percayakan kepada kakaknya Samsul. Jadi kita tidak tahu menahu jika uangnya digunakan untuk menyuap,” ujar Tito saat mendampingi Bang Ipul di Gedung KPK, Senin (18/7). Tito menjelaskan, tim kuasa hukum Saipul Jamil saat itu yang kini menjadi tersangka, Bertha Hutaruruk meminta sejumlah uang kepada Samsul. Permintaan uang itu, menurut Tito, dilakukan setelah ada putusan hakim yang memvonis Saipul Jamil selama 3 tahun penjara. Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi tangkap pada Juni lalu terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebanyak 7 orang diamankan, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir. KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Source :merdeka.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma Akui Saipul Jamil Berikan Uang ke Kakaknya Samsul Hidayat appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-akui-saipul-jamil-berikan-uang-ke-kakaknya-samsul-hidayat/feed/ 0