KPK – Tito Hananta Kusuma & Co. http://titohanantakusuma.com When Law Meet Management Fri, 01 Feb 2019 08:46:37 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.13 PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL http://titohanantakusuma.com/press-release-tim-penasehat-hukum-saipul-jamil/ http://titohanantakusuma.com/press-release-tim-penasehat-hukum-saipul-jamil/#respond Mon, 17 Apr 2017 15:16:11 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=560 17 April 2017 PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL “MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN, SANG PEJUANG KPK” Kami Tim Penasehat Hukum Saipul Jamil sebagai pengacara yang sedang menangani Kasus di KPK dan sebagai sesama penegak hukum, turut prihatin terhadap musibah yang menimpa Penyidik Senior KPK, Bpk. Novel Baswedan. Bahwa teror yang dilakukan tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan. ... Read More

The post PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
17 April 2017

PRESS RELEASE

TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL

“MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN,

SANG PEJUANG KPK”

Kami Tim Penasehat Hukum Saipul Jamil sebagai pengacara yang sedang menangani Kasus di KPK dan sebagai sesama penegak hukum, turut prihatin terhadap musibah yang menimpa Penyidik Senior KPK, Bpk. Novel Baswedan. Bahwa teror yang dilakukan tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan. Meyakini tragedi Novel Baswedan tidak akan menghentikan langkah KPK tetapi membuat KPK semakin bersemangat dalam memberantas Korupsi. KPK merupakan Lembaga Hukum yang memegang amanat Rakyat Indonesia dalam membersihkan NKRI dari praktik-praktik masif kejahatan perorangan maupun kelompok dalam penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan kepercayaan maupun memperkaya diri dengan yang bukan menjadi haknya.

Cara-cara radikalisme, main hakim sendiri (Eigenrichting) apalagi model-model teror yang ditujukan kepada para Penerima Amanat & Penegak Hukum di KPK, seperti yang menimpa Bpk. Novel Baswedan membuktikan bahwa pendampingan hukum/avokasi yang profesional sangat dibutuhkan sehingga pihak-pihak yang dalam penanganan KPK tidak perlu merasa terpojok sebelum menjalani proses hukum yang manusiawi dan sesuai hukum, prosedur serta tata aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai Negara hukum, di Indonesia setiap Warga Negara pasti dilindungi. Termasuk Warga Negara yang telah melanggar hukum, seperti pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang langsung bersentuhan dengan KPK. Bahkan seorang Terdakwa sekalipun, dan mereka yang sudah berstatus Terpidana , tetap memiliki hak dan kewajibannya. Hak Asasinya sebagai manusia tidak dapat dihapuskan.

Oleh sebab peristiwa yang terjadi dan menimpa Bpk. Novel Baswedan mendorong Kami membuat pernyataan ini. Tanggung jawab profesi Kami menuntut Kami untuk menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada para pihak yang saat ini sedang dalam penanganan KPK, bahwa sebagai Warga Negara Indonesia kiranya berpikir dan bertindak bijak serta percaya bahwa HUKUM masih berlaku di Negara ini. Para profesional dibidang hukum, seperti advokat, merupakan sumber daya manusia Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah hukum. Tanpa perlu melakukan tindakan melawan hukum (lagi), sebagai manusia,  Rakyat Indonesia dapat menjadi pihak menjunjung tinggi Hak Asasi diri sendiri dan sesamanya serta dengan sadar mengakui peran Negara dalam melindungi warganya dalam bidang hukum.

Jika hal ini dapat dimengerti, dipahami, dan diterima oleh semua pihak, tentunya kejadian tragis yang terjadi dan dialami oleh Bpk. Novel Baswedan tidak akan terjadi. Kami dapat memahami apabila ada pihak-pihak yang keberatan terhadap penegakan hukum KPK, itu manusiawi. Bisa saja fakta di masyarakat bahwa semua kasus yang ditangani KPK hampir 100% benar. Namun demikian, bukan berarti seluruhnya terbukti benar atau berakhir sesuai dengan tuntutan, karena tentunya ada fakta-fakta hukum lainnya yang saling mempengaruhi hasil akhir. Artinya, proses hukum itu sendiri bukanlah akhir segalanya. Itu sebabnya dalam proses tersebut sangat dibutuhkan tenaga ahli yang handal, profesional, dan mampu meyakinkan semua pihak. Sehingga hasil akhir dari proses hukum tersebut tidak semata-mata merugikan atau mengorbankan salah satu pihak bahkan semua pihak bahkan bisa saja merugikan Negara. Kehadiran Kami sebagai advokat bukan hanya sebatas penasehat hukum, tapi sesungguhnya lebih daripada itu memberikan dukungan dan berjuang bersama-sama demi terpenuhinya hak-hak berdasarkan hukum yang berlaku.

Sesama manusia, dan juga kawan seperjuangan dalam penegakan hukum, Kami dari TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL mendoakan supaya Bpk. Novel Baswedan diberikan kesembuhan dan misteri teror ini dapat segera terungkap.

SALAM PENEGAKAN HUKUM,

 

TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL

TITO HANANTA KUSUMA, S.H., M.M

HALIM DARMAWAN, S.H, M.H

TAUFIK NASUTION, S.H., CLA

YOSHITO SIBURIAN, S.H

DR.DHONI MARTIEN, S.H.,M.H

IRWAN HIDAYAT, S.H.,M.H

DENNIE ARIE MAHESA, S.H

STEVEN WIJAYA, S.H

The post PRESS RELEASE TIM PENASEHAT HUKUM SAIPUL JAMIL appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/press-release-tim-penasehat-hukum-saipul-jamil/feed/ 0
Pengacara Kutuk Penganiayaan Novel Baswedan! http://titohanantakusuma.com/pengacara-kutuk-penganiayaan-novel-baswedan/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-kutuk-penganiayaan-novel-baswedan/#respond Mon, 17 Apr 2017 15:03:55 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=554 JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Forum Pengacara Peduli KPK mengutuk keras teror dan penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. “Bahwa teror tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan,” ujar para pengaraca dalam siaran persnya ke citraindonesia.com, di Jakarta, Jumat (14/4/2017). Mereka para pengacara yang mengutuk itu antara lain; Tito Hanata Kusuma, Halim Darmawan, Taufik Nasution, Yoshito Siburian dan Steven Wijaya. “Meyakini tragedi Novel Baswedan tidak akan ... Read More

The post Pengacara Kutuk Penganiayaan Novel Baswedan! appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Forum Pengacara Peduli KPK mengutuk keras teror dan penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Bahwa teror tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan,” ujar para pengaraca dalam siaran persnya ke citraindonesia.com, di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Mereka para pengacara yang mengutuk itu antara lain; Tito Hanata Kusuma, Halim Darmawan, Taufik Nasution, Yoshito Siburian dan Steven Wijaya.

“Meyakini tragedi Novel Baswedan tidak akan menghentikan langkah KPK tetapi membuat KPK semakin bersemangat dalam memberantas Korupsi,” ujar mereka menambahkan.

Cara-cara radikalisme, main hakim sendiri (Eigenrichting) apalagi model-model teror ditujukan kepada para Penerima Amanat & Penegak Hukum di KPK, seperti yang menimpa Novel Baswedan membuktikan bahwa pendampingan hukum/avokasi yang profesional sangat dibutuhkan sehingga pihak-pihak yang dalam penanganan KPK tidak perlu merasa terpojok sebelum menjalani proses hukum yang manusiawi dan sesuai hukum, prosedur serta tata aturan yang berlaku di Indonesia.

“Sebagai Negara hukum, di Indonesia setiap Warga Negara pasti dilindungi. Termasuk Warga Negara yang telah melanggar hukum, seperti pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang langsung bersentuhan dengan KPK,” jelas mereka.

Kini Novel baswedan tengah dirawat di sebuah rumah sakit Singapura. Kabarnya kesehatannya semakin membaik. Biaya ditanggung negara.

Source : citraindonesia.com

The post Pengacara Kutuk Penganiayaan Novel Baswedan! appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-kutuk-penganiayaan-novel-baswedan/feed/ 0
MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN, SANG PEJUANG KPK http://titohanantakusuma.com/mengutuk-teror-terhadap-novel-baswedan-sang-pejuang-kpk/ http://titohanantakusuma.com/mengutuk-teror-terhadap-novel-baswedan-sang-pejuang-kpk/#respond Wed, 12 Apr 2017 13:57:58 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=526 12 April 2017 PRESS RELEASE FORUM PENGACARA PEDULI KPK “MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN, SANG PEJUANG KPK” Kami Forum Pengacara Peduli KPK sebagai komunitas para pengacara profesional yang handal menangani kasus di KPK, sebagai sesama penegak hukum, mengutuk teror yang ditujukan kepada Penyidik Senior KPK, Bpk. Novel Baswedan. Bahwa teror tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan. Meyakini tragedi Novel ... Read More

The post MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN, SANG PEJUANG KPK appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
12 April 2017

PRESS RELEASE

FORUM PENGACARA PEDULI KPK

“MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN,

SANG PEJUANG KPK”

Kami Forum Pengacara Peduli KPK sebagai komunitas para pengacara profesional yang handal menangani kasus di KPK, sebagai sesama penegak hukum, mengutuk teror yang ditujukan kepada Penyidik Senior KPK, Bpk. Novel Baswedan. Bahwa teror tersebut adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan. Meyakini tragedi Novel Baswedan tidak akan menghentikan langkah KPK tetapi membuat KPK semakin bersemangat dalam memberantas Korupsi. KPK merupakan Lembaga Hukum yang memegang amanat rakyat Indonesia dalam membersihkan NKRI dari praktik-praktik masif kejahatan perorangan maupun kelompok dalam penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan kepercayaan maupun memperkaya diri dengan yang bukan menjadi haknya.

Cara-cara radikalisme, main hakim sendiri (Eigenrichting) apalagi model-model teror yang ditujukan kepada para Penerima Amanat & Penegak Hukum di KPK, seperti yang menimpa Bpk. Novel Baswedan membuktikan bahwa pendampingan hukum/avokasi yang profesional sangat dibutuhkan sehingga pihak-pihak yang dalam penanganan KPK tidak perlu merasa terpojok sebelum menjalani proses hukum yang manusiawi dan sesuai hukum, prosedur serta tata aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai negara hukum, di Indonesia setiap warga negara pasti dilindungi. Termasuk warga negara yang telah melanggar hukum, seperti pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang lansung bersentuhan dengan KPK. Bahkan seorang Terdakwa sekalipun, dan mereka yang sudah berstatus Terpidana , tetap memiliki hak dan kewajibannya. Hak Asasinya sebagai manusia tidak dapat dihapuskan.

Oleh sebab peristiwa yang terjadi dan menimpa Bpk. Novel Baswedan mendorong kami membuat pernyataan ini. Tanggung jawab profesi kami menuntut kami untuk menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada para pihak yang saat ini sedang dalam penanganan KPK, bahwa sebagai warga negara Indoensia kiranya berpikir dan bertindak bijak serta percaya bahwa HUKUM masih berlaku di negara ini. Para profesional dibidang hukum, seperti advokat, merupakan sumber daya manusia Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah hukum. Tanpa perlu melakukan tindakan melawan hukum (lagi), sebagai manusia,  rakyat Indonesia dapat menjadi pihak menjunjung tinggi Hak Asasi diri sendiri dan sesamanya serta dengan sadar mengakui peran Negara dalam melindungi warganya dalam bidang hukum.

Jika hal ini dapat dimengerti, dipahami, dan diterima oleh semua pihak, tentunya kejadian tragis yang terjadi dan dialami oleh Bpk. Novel Baswedan tidak akan terjadi. Kami dapat memahami apabila ada pihak pihak yang keberatan terhadap penegakan hukum KPK, itu manusiawi. Bisa saja fakta di masyarakat bahwa semua kasus yang ditangani KPK hampir 100% benar. Namun demikian, bukan berarti seluruhnya terbukti benar atau berakhir sesuai dengan tuntutan, karena tentunya ada fakta-fakta hukum lainnya yang saling mempengaruhi hasil akhir. Bisa jadi kebenaran yang terungkap hanya 70%, 50% bahkan bisa dibawah 50% karena semuanya tergantung oleh proses pembuktian berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi di persidangan. Artinya, proses hukum itu sendiri bukanlah akhir segalanya. Itu sebabnya dalam proses tersubut sangat dibutuhkan tenaga ahli yang handal, profesional, dan mampu meyakinkan semua pihak. Sehingga hasil akhir dari proses hukum tersebut tidak semta-mata merugikan atau mengorbankan salah satu pihak bahkan semua pihak bahkan bisa saja merugikan Negara. Kehadiran kami sebagai advokat bukan hanya sebatas penasihat hukum, tapi sesungguhnya lebih daripada itu memberikan dukungan dan berjuang bersama-sama demi terpenuhinya hak-hak berdasarkan hukum yang berlaku.

Sesama manusia, dan juga kawan seperjuangan dalam penegakan hukum, kami dari FORUM PENGACARA PEDULI KPK, sangat prihatin terhadap kasus teror yang dialami Bpk. Novel Baswedan. Kami doakan supaya Bpk. Novel Baswedan diberikan kesembuhan dan misteri teror ini dapat segera terungkap.

SALAM PENEGAKAN HUKUM,

FORUM PENGACARA PEDULI KPK

The post MENGUTUK TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN, SANG PEJUANG KPK appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/mengutuk-teror-terhadap-novel-baswedan-sang-pejuang-kpk/feed/ 0
Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan” http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-pak-hasan-menerima-putusan-tersebut-dengan-alasan-usia-dan-kesehatan-saat-ini-pak-hasan-berumur-lebih-dari-60-tahun-dan-sakit-ginjal-untuk-datang-ke-pengadilan-saja/ http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-pak-hasan-menerima-putusan-tersebut-dengan-alasan-usia-dan-kesehatan-saat-ini-pak-hasan-berumur-lebih-dari-60-tahun-dan-sakit-ginjal-untuk-datang-ke-pengadilan-saja/#respond Fri, 17 Feb 2017 15:45:39 +0000 http://titohanantakusuma.com/?p=433 TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Hasan Wijaya, hari ini, 28 September 2015. Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta itu juga dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki W., mengatakan Hasan Wijaya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ... Read More

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan” appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Hasan Wijaya, hari ini, 28 September 2015. Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta itu juga dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki W., mengatakan Hasan Wijaya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Suap tersebut terkait dengan pengurusan izin usaha PT Indokliring Internasional, lembaga kliring berjangka milik PT Bursa Berjangka Jakarta, di Bappebti. Ketika suap ini diberikan pada 2012, Syahrul Sempurnajaya menjabat Kepala Bappebti.

Ibnu Basuki menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan alasan kesehatan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hasan Wijaya tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasan Wijaya menerima putusan ini. Pengacara Hasan Wijaya, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan. “Saat ini Pak Hasan berumur lebih dari 60 tahun dan sakit ginjal. Untuk datang ke pengadilan saja perlu memakai kursi roda. Sekarang pun ia harus menjalani program cuci darah tiga kali seminggu,” kata Tito di pengadilan seusai pembacaan putusan. Adapun jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis ringan majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini, Syahrul Raja Sempurnajaya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti memeras, menerima suap serta melakukan pencucian uang dan gratifikasi, pada November tahun lalu.

Source : tempo.com

The post Pengacara Tito Hananta Kusuma : “Pak Hasan menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan” appeared first on Tito Hananta Kusuma & Co..

]]>
http://titohanantakusuma.com/pengacara-tito-hananta-kusuma-pak-hasan-menerima-putusan-tersebut-dengan-alasan-usia-dan-kesehatan-saat-ini-pak-hasan-berumur-lebih-dari-60-tahun-dan-sakit-ginjal-untuk-datang-ke-pengadilan-saja/feed/ 0